Penampakan Mobil BMW 'Emas' Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Senopati

28 April 2024 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
Mobil BMW warna emas yang disita terkait kasus remaja tewas dicekoki narkoba terparkir di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil BMW warna emas yang disita terkait kasus remaja tewas dicekoki narkoba terparkir di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menyita mobil merek BMW dari Arif Nugroho dan rekannya AB, pelaku pembunuhan remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Korban sempat dicekoki beberapa jenis narkoba oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Tampak mobil warna emas itu terparkir di Mapolres Jakarta Selatan. Mobil itu memiliki nomor pelat B 2168 RIC.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membenarkan mobil itu merupakan salah satu barang yang disita dari para pelaku.
"Iya (sitaan)" kata Bintoro ketika dikonfirmasi pada Minggu (28/4).
Bintoro tak menjelaskan lebih rinci mobil itu merupakan milik tersangka Arif Nugroho alias Sebastian ataukah AB. Dia juga tak menjelaskan boleh atau tidaknya mobil menggunakan cat warna emas seperti itu.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan seorang pria berinisial AB karena mencekoki gadis remaja 16 tahun dengan narkoba hingga tewas di salah satu hotel di Senopati, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, ada sejumlah barang bukti yang disita dari tangan para tersangka. Di antaranya 3 pucuk senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
"Kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru. Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban. Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks," kata Bintoro dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal Persetubuhan Anak.
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.