Sidang Perdana PHPU Pileg Digelar Besok, KPU Siap Hadapi 285 Permohonan

28 April 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kedua kanan) didampingi kuasa hukum menyerahkan kesimpulan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kedua kanan) didampingi kuasa hukum menyerahkan kesimpulan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perdana gugatan Pileg 2024 akan digelar besok, Senin (29/4) di Mahkamah Konstitusi. Total ada sebanyak 297 perkara yang dimohonkan terdiri dari 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD, serta 12 permohonan PHPU anggota DPD.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Pileg tersebut. Mereka telah menyediakan jawab untuk para pemohon.
"Dalam menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 yang akan dimulai besok pada 29 April 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," kata Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/4).
Afifuddin menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU di tingkat daerah. Ini untuk mempersiapkan jawaban para pemohon.
"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU, mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," ucap Afifuddin.
ADVERTISEMENT
KPU juga telah memberikan kuasa kepada 8 kantor hukum untuk membantu KPU membantah dalil-dalil permohonan.
"Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga, KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan, untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi segera mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024. Total ada sebanyak 297 perkara. Sidang perdana gugatan Pileg akan digelar pada Senin (29/4).