Peran ZISWAF dalam Memulihkan Ekonomi Akibat Pandemi

Rifda Adawiyah
Mahasiswi jurusan Akuntansi UIN Jakarta
Konten dari Pengguna
30 Mei 2022 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rifda Adawiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mewabahnya penyakit yang menyerang sistem pernafasan yang dikenal dengan Coronavirus Disease 2019 atau virus covid-19 memberikan ancaman terhadap kesehatan penduduk dunia.
ADVERTISEMENT
Virus covid-19 yang terdeteksi pada Desember 2019 di kota Wuhan, Tiongkok, secara tiba-tiba menggemparkan dunia karena penularannya yang sangat cepat. Serangan virus covid-19 bermula di kota dengan jumlah penduduk sekitar 9 juta orang. Dengan jangka waktu yang cepat, virus ini kemudian menyebar ke lebih dari 180 negara di dunia. Pada Maret 2020 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya mengumumkan status pandemi global.
Virus Covid-19 membawa perubahan yang sangat berdampak pada berbagai macam aspek, tidak hanya memberikan dampak langsung dalam aspek kesehatan saja, melainkan juga aspek kehidupan lainnya, terutama dalam aspek ekonomi dan sosial. Seperti pernyataan yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa di tahun 2020, dari aspek pertumbuhan ekonomi, dunia mengalami kontraksi minus sebesar 3,2%.
ADVERTISEMENT
Kemerosotan ekonomi yang dialami Indonesia akibat adanya pandemi Covid-19 berimbas kepada para pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan pada akhir Juli 2020 telah mencatat bahwa terdapat 3,5 juta lebih pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pekerja yang dirumahkan. Hingga bulan Juli, berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tercatat bahwa terdapat sekitar 1,1 juta orang yang dirumahkan, 380.000 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terdapat sekitar 630.000 orang pekerja sektor informal yang terkena dampak pandemi covid-19.
Pemerintah telah berusaha mengatasi dampak-dampak yang ditimbulkan dari pandemi covid-19 dengan membuat berbagai jenis kebijakan. Dari mulai diberlakukannya pembatasan mobilitas yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19 dan kebijakan-kebijakan lainnya. Kebijakan-kebijakan tersebut dibuat guna memutus mata rantai penularan covid-19 dengan kesehatan masyarakat sebagai fokus perhatian utama.
ADVERTISEMENT
Peran ZISWAF
Indonesia merupakan negara dengan populasi umat muslim terbesar di dunia dan mayoritas penduduknya adalah muslim. Dalam hal ini, umat Islam dapat mengambil peran dalam menghadapi kemerosotan perekonomian Indonesia yang merupakan dampak dari pandemi. Dalam menghadapi kondisi saat ini, tidak hanya peran pemerintah yang dibutuhkan, masyarakat juga diharapkan dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Salah satu solusi yang ditawarkan oleh sektor keuangan sosial Islam dalam menghadapi penurunan ekonomi adalah melalui Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF). Khususnya zakat untuk meningkatkan stimulan konsumsi dan produksi mustahik yang akan menghasilkan permintaan (demand) yang secara pararel akan menghasilkan permintaan (supply) yang secara bertahap akan mengembalikan keseimbangan transaksi ekonomi di masyarakat.
Dalam hal zakat, kita mengetahui ada setidaknya empat klasifikasi orang berdasarkan pendapatan atau kepemilikan harta. Pertama, yaitu fakir (ekstreme poor) dimana mereka hanya memiliki pendapatan kurang dari 50% kebutuhan hidup layak.
ADVERTISEMENT
Kedua miskin (poor) dimana mereka hanya memiliki pendapatan sekitar 50%-99% dari standar kebutuhan hidup layak (had kifayah). Fakir dan miskin (mustahik) ini adalah orang yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Ketiga, tidak termasuk miskin tapi bukan muzaki, dimana pendapatan mereka di atas standar hidup layak (had kifayah) namun belum mencapai garis nishob untuk membayar zakat. Akan tetapi, mereka sudah dapat dengan mudah membayar infak (munfiq). Termasuk di dalamnya orang-orang yang rentan miskin seperti para pedagang, pekerja informal atau sektor UMKM yang bertumpu pada penghasilan harian.
Keempat adalah muzaki (zakat payer), mereka adalah orang yang memiliki pendapatan melebihi garis nishob sehingga wajib membayar zakat.
Dalam kondisi saat ini sektor Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) harus memainkan peran yang signifikan. Kebijakan akibat diberlakukannya PSBB berdampak pada terhentinya aktivitas ekonomi, terutama pada kalangan pekerja rentan dan mustahik dimana harus direspon dengan cepat dan bijak oleh organisasi pengelola zakat dan wakaf seperti Baznas, LAZ dan BWI.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat secara konseptual zakat memang dapat membantu para mustahik untuk meningkatkan konsumsi dan produksi yang berkontribusi meingkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya pada masa pandemi. Namun demikian, besaran jumlah dana yang dimiliki badan pengelola ZISWAF relatif masih reandah. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah strategis dan tepat yang dapat dilakukan.
Seperti pada tingkatan mikro, Baznas dan lembaga Zakat di Indonesia dapat melakukan program bantuan sosial (social safety net) melalui program cash for work (CFW) yaitu memberikan uang tunai untuk sebuah pekerjaan kepada para pekerja rentan untuk dilatih membantu penanganan Covid-19 seperti menjadi relawan penyemprotan disinfektan di ruang publik. Pada level UMKM yang bergerak pada usaha pangan, Baznas dan LAZ dapat membeli paket sembako yang disalurkan dengan menggunakan voucher atau tiket kepada keluarga mustahik yang membutuhkan. Penggunaan voucher atau tiket ini untuk memastikan jika barang yang dibeli adalah kebutuhan pokok.
ADVERTISEMENT
Adapun pada tingkatan makro, Baznas mendapat mandat dalam UU. No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Nasional yang bertujuan salah satunya adalah meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Selanjutnya dalam hal Wakaf juga memiliki peran penting dalam memulihkan perekonomian Indonesia pada saat pandemi. Menurut UU No. 41 Tahun 2004 wakaf merupakan ibadah dalam bentuk melepas atau menyerahkan sebagian harta agar bisa digunakan untuk kepentingan umum atau kesejahteraan umum menurut ajaran Islam.
Wakaf memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi. Peran wakaf terhadap perekonomian Indonesia dengan melakukan peningkatan wakaf diantaranya berupa: wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk atau wakaf infrastruktur untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19.
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan ZISWAF seorang muslim dapat membantu orang yang kesulitan secara ekonomi khususnya mustahik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga ZISWAF dapat membantu mengurangi kemiskinan dan membangun perekonomian Indonesia. Tetapi dalam ptaktiknya menunjukkan bahwa masih kurangnya literasi masyarakat, edukasi untuk mengaktualisasikan poetensi ZISWAF baik penyaluran maupun pengumpulan dana ZIS dari sektor pertanian, peternakan, pertambangan, profesi dan sebagainya. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim sudah sepatutnya ikut berkontribusi dalam melakukan ZISWAF.