Ingin Masuk Penjara Lagi karena 'Bisa Khusyuk Ngaji', Pemuda Magelang Curi HP

Konten Media Partner
12 Februari 2020 17:55 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencuri. Foto: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencuri. Foto: kumparan.
ADVERTISEMENT
Pria asal Magelang, inisial BA (26), nekat mencuri 2 handphone di Tegalrejo. Pria yang merupakan warga Dusun Plumbon, Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, ini punya alasan yang unik yang membuatnya mencuri. Bukan karena keadaan ekonomi, BA melakukan aksi tersebut lantaran ingin kembali masuk ke lapas.
ADVERTISEMENT
"Kepada petugas ia (pelaku) mengaku ingin kembali ke lapas. Karena di lapas dia bisa mengaji dengan khusyuk," kata Kapolsek Tegalrejo, AKP Haris Gunardi, Rabu (12/2/2020).
Korban dari aksi pencurian ini adalah Muhamad Arifin dan Choerul Anam. Keduanya mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta. Pelaku mengambil handphone dengan spesifikasi Samsung J7 dan Samsung Galaxy S4.
Berawal ketika kedua korban berkunjung ke rumah temannya pada Jumat (7/2/2020). Kala itu korban tengah mengisi daya handphonenya masing-masing dan tertidur. Saat bangun, korban mendapati handphone yang diletakkan di bawah jendela sudah tidak ada. Keduanya lantas melaporkan ke Polsek Tegalrejo.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengantongi identitas pelaku. Saat polisi mendatangi rumah terduga pelaku, yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya. BA langsung dibawa ke Polsek Tegalrejo.
ADVERTISEMENT
Pelaku baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan usai tersangkut perkara 480 KUHP soal penadah barang curian pada 5 Februari 2020. Akibat aksinya, BA dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (gbr)