Polda Sumsel Tangkap Komplotan Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online

Konten Media Partner
30 April 2024 15:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komplotan penjual akun whatsapp untuk judi online yang ditangkap Polda Sumsel. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Komplotan penjual akun whatsapp untuk judi online yang ditangkap Polda Sumsel. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 7 orang komplotan penjual akun WhatsApp untuk judi online.
ADVERTISEMENT
Komplotan tersebut terdiri dari 5 orang perempuan berinisial MPD (24 tahun), EA (22 tahun), WA (26 tahun), SAK (20 tahun), HF (19 tahun). Lalu, 2 laki-laki yakni MS (19 tahun), dan NOF (35 tahun).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Hadi Saefudin, mengatakan komplotan ini ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sukamulya, Sematang Borang, Palembang, Rabu, 24 April 2024.
"Rumah tersebut diperuntukkan untuk melancarkan aksi mereka lengkap dengan peralatan elektronik yang digunakan untuk beraksi," katanya, Selasa, 30 April 2024.
Menurutnya, mereka melakukan jual beli akun Whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun Whatsapp yang terhubung dengan nomor handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.
ADVERTISEMENT
"Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri," katanya.
Adapun tersangka utama yakni berinisial NOF yang kemudian merekrut 6 orang lainnya. Mereka bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun Whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT.
Di mana dari aktivitas ilegal tersebut, mereka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp dengan omzet rata-rata Rp 5 juta per hari. Dari 3 ribu akun WhatsApp yang dibeli kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3.100 per akun.
"Pembeli akun WhatsApp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara China dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sunarto menambahkan, dari rumah yang digerebek petugas juga mengamankan 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit ruter wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
Komplotan ini akan dijerat pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancamannya hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," katanya.